WeCreativez WhatsApp Support
Tim CS minukhmukmin ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan kepada kami apapun!
Assalamualaikum?
Kurikulum

Struktur dan Muatan Kurikulum

STRUKTUR KURIKULUM DAN PENGATURAN BEBAN BELAJAR

Struktur kurikulum dan Pengaturan beban belajar Madrasah Ibtidaiyah Nahdlatul  Ulama KH. Mukmin sesuai Peraturan Menteri No . 22. Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ. II.1/PP.00/ED/ 681/2006 tentang Pelaksanaan KTSP, muatan kurikulum, dan beban belajar.

Pengaturan struktur kurikulum dan beban belajar di MINU KH. Mukmin menunjukkan;

(1)  Struktur kurikulum yang memuat sejumlah mata pelajaran, muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri sesuai dengan jenjang pendidikan;

(2)  Struktur kurikulum ini mencerminkan pencapaian visi, misi dan tujuan madrasah;

(3) Struktur kurikulum menunjukkan kelas;

(4) Struktur kurikulum memuat mata pelajaran yang dipersyaratkan oleh standar nasional;

(5) Struktur kurikulum menggambarkan alokasi waktu setiap semester;

(6) Struktur kurikulum memiliki waktu belajar lebih besar dari standar nasional;

(7) Struktur kurikulum menggambarkan perubahan yang dilakukan dalam alokasi waktu pada setiap semester dibandingkan dengan standar nasional;

(8) Struktur kurikulum memberikan keterangan tentang berbagai perubahan yang dilakukan;

(9) Beban belajar mengacu pada permendiknas dan surat edaran Dirjen Pendidikan Islam; (10) Alokasi waktu yang ditetapkan mampu mencapai standar kompetensi lulusan;

(11) Penambahan alokasi waktu disesuaikan dengan kondisi madrasah ;

(12) Beban belajar mencerminkan pencapaian visi, misi dan tujuan madrasah.

A. Struktur Kurikulum dan Muatan Kurikulum

Struktur kurikulum MINU KH. Mukmin atas tiga komponen, yakni komponen mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri. Komponen mata pelajaran dikembangkan berdasarkan atas lima kelompok mata pelajaran, yaitu sebagai berikut.

1.  Kelompok mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia

2.  Kelompok Mata Pelajaran Kewarganega-raan dan Kepribadian

3.  Kelompok mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

4.  Kelompok mata Pelajaran Estetika

5.  Kelompok mata Pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

Struktur kurikulum MINU KH. Mukmin meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama 6 (enam ) tahun, yakni mulai kelas I sampai dengan kelas VI. Struktur kurikulum disusun berdasarkan SKL dan SK dan KD mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Kurikulum MINU KH. Mukmin memuat 18 mata pelajaran karena ditambah Bahasa Arab, Qur’an Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, dan SKI, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel Struktur Kurikulum.
  2. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal telah ditentukan diatur tersendiri oleh MI dalam bab IV tentang muatan lokal.
  3. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi MI. Kegiatan pengembangan diri diatur tersendiri oleh MI dalam bab V tentang kegiatan pengembangan diri
  4. Pendekatan pembelajaran pada kelas I s.d. III dilaksanakan“Pendekatan Tematik”, sedangkan pada kelas IV s.d. VI dilaksanakan dengan “pendekatan Mata Pelajaran”
  5. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
  6. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaransebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Madrasah  dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
  7. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 30 menit untuk kelas I s.d.III dan 35 menit untuk kelas IV s.d. kelas VI
  8. Proses pembelajaran menekankan keterlibatan peserta didik dengan menggunakan berbagai pendekatan pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, dan menyenangkan, kontekstual, mengembangkan Budaya Baca, Keteladanan,  integratif dan situasional
  9. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 42 minggu kls 1.

Tabel 1.   Komponen dan Cakupan Kelompok Mata Pelajaran MI

No

Kelompok MP

Komponen MP

Cakupan

1

Kelompok mata Pelajaran Agama dan Akhlak Mulia Pendidikan Agama Islam:

  • Al-Qur’an Hadist
  • Aqidah Akhlak
  • Fiqih
  • SKI
  • Bhs. Arab
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.

2

Kewarganegaraan dan Kepribadian PPKN
Bhs Indonesia
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.

3

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi MatematikaIPA

IPS

Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada MI dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif dan mandiri.

4

Estetika Pendidikan Seni Budaya & Keterampilan Kelompok mata pelajaran estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni. Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup.
5 Jasmani, Olahraga dan Kesehatan Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada MI dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat.

Tabel 2 Struktur Kurikulum

STRUKTUR dan MUATAN KURIKULUM

MINU KH MUKMIN SIDOARJO

TAHUN PELAJARAN 2012-2013

Bidang Studi

I

II

III

IV

V

VI

A. Mata Pelajaran

    1. Pendidikan Agama Islam

        a.Fiqih

2

2

2

2

2

2

        b. Aqidah Akhlak

2

2

2

2

2

2

        c.Qur’an Hadist

2

2

2

2

2

2

        d. SKI

2

2

2

2

     2. Pendidikan Kewarganegaraan

2

2

2

2

2

2

     3. Bahasa Indonesia

5

5

6

6

6

6

     4. Bahasa Arab

2

2

3

2

2

2

     5. Matematika

7

7

7

7

8

8

     6. IPA

3

3

4

4

4

4

     7. IPS

2

2

3

3

3

3

     8. Seni budaya dan Keterampilan

2

2

2

2

2

2

     9. Pendidikan Jasmani, Olah Raga

        dan Kesehatan

2

2

2

2

2

2

B. Muatan Lokal

    1. BMQ

8

8

8

8

6

6

    2. Bahasa Inggris

3

3

3

3

4

4

    3. Bahasa Daerah

1

1

1

    4. Teknologi dan Informasi

2

2

2

    5. Aswaja

1

1

1

    6. Kajian Kitab Safinah al Najah

1

1

1

Jumlah

42

42

48

52

52

52

B. Pengaturan Beban Belajar

Satuan pendidikan MINU KH. Mukmin menggunakan sistem paket. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang ditetapkan MINU KH. Mukmin. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket  dinyatakan dalam  satuan jam pembelajaran.

Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran berlangsung selama 30 menit untuk kelas I s.d.III dan 35 menit untuk kelas IV s.d. kelas VI

Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu:

  1. Kelas I s.d. II adalah 48 jam pembelajaran;
  2. Kelas III adalah 53 jam pembelajaran;
  3. Kelas IV s.d. VI adalah 52 jam pembelajaran.

Beban Belajar Kegiatan Tatap Muka Keseluruhan untuk MINU KH. Mukmin

Kelas

Satu jam pembelajaran tatap muka/menit

Jumlah jam pembelajaran per minggu

Minggu efektif

per tahun ajaran

Waktu pembelajaran/ jam per tahun

I & II

30

48

42

2016

III

30

53

42

2226

IV-VI

35

52

42

2184

Penugasan terstruktur yaitu kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan terstruktur ditentukan oleh setiap guru masing-masing mata pelajaran. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik.

Beban belajar  penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur bagi peserta didik pada MINU KH Mukmin maksimum 40% dari jumlah waktu kegiatan tatap muka dari mata pelajaran yang bersangkutan.

  1. Beban belajar kegiatan tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur setiap mata pelajaran ditetapkan 15 menit;
  2. Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu MI:
    1. 1.Kelas I s.d. III adalah 48 s.d. 53 jam pembelajaran;
    2. 2.Kelas IV s.d. VI adalah 52 jam pembelajaran.